Persyaratan Menjadi Auditor
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kegiatan audit bertujuan
untukmenilai layak dipercaya atau tidaknya laporan pertanggung jawaban
manajemen.Penilaian yang baik adalah yang dilakukan secara obyektif oleh
orang yang ahli (kompeten) dan cermat (
due care
) dalam melaksanakan tugasnya. Untuk menjamin obyektivitas penilaian,
pelaku audit (auditor) baik secara pribadi maupun institusi harus
independen terhadap pihak yang diaudit (auditi), dan untuk menjamin
kompetensinya, seorang auditor harus memiliki keahlian dibidang auditing
dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidangyang diauditnya.
Sedangkan kecermatan dalam melaksanakan tugas ditunjukkan oleh
perencanaan yang baik, pelaksanaan kegiatan sesuai standar dan kodeetik,
supervisi yang diselenggarakan secara aktif terhadap tenaga yang
digunakan dalam penugasan, dan sebagainya.
1. Kompetensi
Kompeten artinya auditor harus memiliki keahlian di bidang auditing dan
mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya;•
Kompetensi seorang auditor dibidang auditing ditunjukkan oleh latar
belakang pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya. Dari sisi
pendidikan, idealnya seorang auditor memiliki latar belakang pendidikan
(pendidikan formal atau pendidikan dan latihan sertifikasi) dibidang
auditing. Sedangkan pengalaman, lazimnya ditunjukkan oleh lamanya yang
bersangkutan berkarir di bidang audit atau intensitas/sering dan
bervariasinya melakukan audit. Jika auditor menugaskan orang
yangkurang/belum berpengalaman, maka orang tersebut harus
disupervisi(dibimbing) oleh seniornya yang berpengalaman.• Kompetensi
auditor mengenai bidang yang diauditnya juga ditunjukkan oleh latar
belakang pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya. Auditor yang
mengaudit laporan keuangan harus memiliki latar belakang pendidikan dan
memahami dengan baik proses penyusunan laporan keuangan dan standar
akuntansi yang berlaku. Demikian pula denganauditor yang melakukan audit
operasional dan ketaatan, dia harus memiliki pengetahuan yang cukup
mengenai kegiatan operasional yang diauditnya, baik cara
melaksanakannya, maupun kriteria yang digunakan untuk melakukan
penilaian. Jika auditor kurang mampu atau tidak memiliki kemampuan
tersebut, maka dia (auditor) wajib menggunakan tenaga ahli yang sesuai.
2. Independensi
Independen artinya bebas dari pengaruh baik terhadap manajemen yang
bertanggung jawab atas penyusunan laporan maupun terhadap para
penggunalaporan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar auditor tersebut
bebas dari pengaruh subyektifitas para pihak yang tekait, sehingga
pelaksanaan danhasil auditnya dapat diselenggarakan secara
obyektif.Independensi yang dimaksud meliputi independensi dalam
kenyataan (
infact
) dan dalam penampilan (
in appearance
). Independensi dalam kenyataan lebih cenderung ditunjukkan oleh sikap
mental yang tidak terpengaruh olehpihak manapun. Sedangkan independensi
dalam penampilan ditunjukkanoleh keadaan tampak luar yang dapat
mempengaruhi pendapat orang lainterhadap independensi auditor.Contoh
penampilan yang dapat mempengaruhi pendapat orang terhadap independensi
auditor, apabila dia (auditor) sering tampak makan-makan ataubelanja
bersama-sama dengan dan dibayari oleh auditinya. Walaupun padahakekatnya
(
in fact
) auditor tetap memelihara independensinya, kedekatan dalam penampilan
itu dapat merusak citra independensinya dimata publik.Independensi tidak
hanya dari sisi kelembagaan. Tetapi juga dari sisi pekerjaan. Misalnya
suatu Kantor Akuntan Publik menjadi konsultan pada suatu perusahaan atau
membantu perusahaan menyusunkan laporan keuangannya. Terhadap
perusahaan tersebut, Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan tidak boleh
memberikan jasa audit.
3. Kecermatan dalam melaksanakan tugas.
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor harus menggunakan keahliannya dengan cermat (
due professional care
), direncanakan dengan baik, meng-gunakan pendekatan yang sesuai, serta
memberikan pendapat berdasarkanbukti yang cukup dan ditelaah secara
mendalam.Di samping itu, institusi audit harus melakukan pengendalian
mutu yang memadai; organisasinya ditata dengan baik, terhadap SDM yang
digunakan dilakukan pembinaan, diikut sertakan dalam pendididkan dan
pelatihan yang berkesinambungan, pelaksanaan kegiatannya disupervisi
denganbaik, dan hasil pekerjaannya direviu secara memadai.Kecermatan
merupakan hal yang mutlak harus diterapkan auditor dalam pelaksanaan
tugasnya. Karena hasil audit yang dilakukan akan berpengaruh pada sikap
orang yang akan menyandarkan keputusannya pada hasil audityang
dilakukannya. Oleh karena itu, auditor harus mempertimbangkan bahwa
suatu saat dia harus mempertanggung jawabkan hasil auditnya,termasuk
apabila dia tidak dapat menemukan kesalahan yang sebenarnya telah
terjadi dalam laporan yang diauditnya, namun tidak berhasil
meng-ungkapkannya.
Rangkuman
Secara umum audit dapat diartikan sebagai aktivitas pengumpulan dan
pengujian data, yang dilakukan oleh pihak yang kompeten dan
independen,dalam rangka menentukan kesesuaian informasi yang diaudit
dengan standar/kriteria yang telah ditetapkan, untuk disampaikan kepada
para pihak yang berkepentingan. Kegiatan audit tersebut dapat dilakukan
oleh auditor eksternaldan internal. Audit internal sektor publik adalah
audit yang dilakukan auditor internal organisasi/lembaga yang bergerak
di bidang penyediaan barang dan jasa publik (
public goods and services
). Sebenarnya peran auditor internal tidak hanya semata-mata sebagai
auditor, untuk meningkatkan nilai tambah keberadaannya, auditor internal
dapat pula berperan sebagai konsultan bagiauditinya. Namun peran
tersebut tidak boleh mengurangi independensinya terhadap auditinya
tersebut. Untuk mendapat hasil audit yang baik maka orang yang menjadi
auditor internal harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu memiliki
kompetensi(memiliki keahlian di bidang auditing dan mempunyai
pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya), independen
terhadap auditi, baik dalam kenyataan (
in fact
) dan dalam penampilan (
in appearance
), serta cermat dalam melaksanakan tugasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar